Undangan Nikah Di Gereja
Riastomurti – jakarta
Pak Ustadz, saya punya teman akrab, namun seorang Nasrani (Katolik). Kawan saya ini akan melangsungkan pernikahannya. Kebetulan pernikahannya itu, akan dilangsungkan di Gereja. Pertanyaannya : 1. Bolehkah saya menhadiri undangan tersebut? 2. Bolehkah saya mengikuti upacara pernikahan yang dilaksanakan? 3. Bolehkah saya ikut menyantap makanan/masakan yang tersedia? Saya sedikit ragu bila makan, karena pasti kebanyakan tidak halal. Mohon diberikan perjelasan berdasarkan hadits dan hukum-hukumnya. Terima kasih.
Jawaban:
Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan uapcara keagamaan, maka kita diharamkan hadir di dalamnya. Meski pun ada juga yang tidak mengharamkannya. Sehingga bisa dikatakan bahwa para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya.
Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakan sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi’in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksanakan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy’ary.
Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebagainya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: “Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya”.
Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi’yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak. Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram.
Umar Ra berkata: “janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada mereka” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah 3/442)
Pada masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat itu bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata.
Jadi bila ada indikasi kuat bahwa upacara pernikahan itu terkait dengan ritual keagamaan yang menjadi bagian dari peribadatan agama itu, maka bisa dikelompokkan kepada menghadiri perayaan agama lain. Dan karena itu hukumnya haram.
Sedangkan hukum memakan makanan yang ada di gereja, tergantung dari jenis makanan itu sendiri, apakah makanan itu termasuk yang diharamkan dalam Islam atau tidak. Bila ada daging babi, khamar, darah atau hewan yang hukumnya haram, tentu saja kita dilarang memakannya. Sedangkan jenis makanan yang pada dasarnya halal dalam Islam, maka boleh dimakan. Sedangkan sembelihan para ahli kitab dibolehkan bagi ummat Islam dengan dalil Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. .(QS.Al-Maidah : 5)
Kecuali hewan yang disembelih atas nama berhala atau untuk persembahan berhala, maka hukumnya haram dimakan. Syariah Online.