Tidak Memperkaya Diri
Oleh : Nasril Zainun
Dua khalifah dari Bani Umaiyah, Umar bin Abdul Aziz, dan Abdul Malik bin Marwan, merupakan contoh penguasa yang benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri sendiri dan keluargannya. Khalifah Umar (berkuasa pada 717-720 M) bahkan sangat takut kepada Allah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya.
Ketika datang kerabatnya atau tamu pribadinya ke istana pada malam hari, misalnya, Khalifah Umar memadamkan lampu milik negara dan menggantinya dengan lampu teplok (lampu tempel) miliknya dendiri. Alasannya, tamu itu datang untuk urusan pribadi dan bukan untuk urusan negara.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz memang memisahkan secara tegas antara kepentingan negara dan pribadi. Tak aneh bila ketika wafat, harta benda beliau justru semakin berkurang. Hal yang hampir sama juga dialami oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan (65-86 H atau 685-705 M). Yang terakhir ini dikenal dalam sejarah sebagai penguasa yang ‘iffah (amat hati-hati memelihara diri). Beliau wafat meninggalkan 12 orang anak tanpa meninggalkan harta sedikit pun.
Menjelang wafatnya, Khalifah Abdul Malik bin Marwan memanggil 12 anaknya berkumpul di sekelilingnya. Sejenak semua anak itu ditatap dalam-dalam, lalu ia menengadah sambil air mata meleleh di pipi. Katanya, ”Hai anak-anakku! Diriku meninggalkan kalian dalam pilihan antara meninggalkan kalian fakir atau ayah kalian ini masuk ke neraka, lalu aku pilih meninggalkan kalian fakir.”
Lanjut Khalifah, ”Hai anak-anakku! Mudah-mudahan Allah memelihara kalian dan memberi kalian rezeki, aku sungguh bertawakal menyerahkan urusan kalian kepada Allah. Dan, Allah itu tempat berlindung orang-orang yang saleh.”
Ketika itu ada seorang sahabat menyaksikan dan ikut prihatin, namanya Maslamah. Kepada khalifah diserahkannyalah uang 40 dinar agar khalifah membagi-bagikan kepada anak-anaknya. Kata Maslamah, ”Ini aku lakukan ikhlas dari lubuk hatiku.”.
Tapi, Khalifah Abdul Malik bin Marwan membalas, ”Aku nasihatkan kepadamu (hai Maslamah) agar uang yang kamu serahkan kepadaku untuk dibagi-bagikan kepada anak-anakku itu diambil kembali dan segera serahkan kepada siapa uang itu kamu ambil dulunya secara kejam.”
Apa yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Khalifah Abdul Malik bin Marwan, sejalan dengan apa yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ketika semua istri beliau merasa berhak dan menuntut bagian dari harta rampasan perang, Rasulullah tidak mengabulkannya.
Itu semua sesuai dengan ayat Alquran yang turun kepada beliau (Al-Ahzab: 28-29): ”Hai Nabi! Katakanlah kepada semua istrimu, jika kalian menginginkan kehidupan dan perhiasan dunia, marilah aku berikan semua itu kepada kalian dan aku ceraikan kalian dengan perceraian yang baik. Dan, kalau kalian menginginkan Allah dan Rasul-Nya serta kampung akhirat, sesungguhnya Allah telah menyediakan pahala yang besar untuk orang-orang yang berbuat kebaikan di antara kalian.” Republika Online