Tauhid Mulkiyah
Pertanyaan:
Syahid Muslim – Bandung
Assalamu‘alaikum wr wb,
Ustadz, saya mau tanya, apakah tauhid mulkiyah itu bersumber dari Quran dan sunnah? Yang mana apabila seseorang tidak berhukum pada hukum Allah maka orang tersebut tergolong musyrik? Sehingga saat ini belum ada muslim yang bertauhid secara benar, karena telah runtuhnya kekhilafahan, dan menyebabkan diaturnya muslim oleh hukum yang bukan hukum Allah?
Jawaban:
Tauhid mulkiyah merupakan bagian dari visi ketauhidan seorang muslim. Namun impelmentasinya tentu tidak sederhana. Tidak berati setiap orang yang tidak berhukum pada hukum Allah lantas menjadi kafir dengan sendirinya.
Bagaimana dengan mereka yang memang ditakdirkan lahir di negeri yang tidak menjalankan hukum Allah? Bahkan lebih ekstrem lagi, dimana hari ini ada negeri yang menerapkan hukum Allah?
Tauhid Mulkiyah tidak mengkafirkan orang yang kebetulan menjadi penduduk di negeri yang tidak menjalankan hukum Allah. Karena mereka bukanlah penguasa yang punya tanggung-jawab untuk menerapkan hukum Allah sebagai undang-undang positif yang berlaku.
Tauhid mulkiyah menuntut umat Islam dengan segala kemampunan dan wewenangnya untuk mengakui Allah sebagai hakim (pembuat hukum dan sumber). Paling tidak ini harus menjadi i‘tiqad yang menghujam di dalam hati. Dan secara lisan kita harus mengakui bahwa hanya hukum Allah-lah yang benar dan harus diikuti sebagai seorang muslim.
Seseorang menjadi tidak benar i‘tiqadnya secara mulkiyah bila secara terang-terangan tidak mengakui kebenaran hukum Islam, menolaknya atau membencinya. Namun untuk menggolangkan mereka secara langsung sebagai musyrikin, tentu tidak sederhana itu. Karena, sebuah tuduhan harus di dasarkan pada kekuatan hukum dan bukti-bukti yang kuat. Tidak bisa dengan mudah menuduh seseroang atau menjatuhkan vonis sebagai musyrik kepada sembarang orang.
Wallahu a‘lam bis-shawab. Syariah Online