Shalat Di Rumah Orang Nasrani

 

 

Pertanyaan:

Ari – Jakarta

Assalmu’alaikum Wr Wb Saya ingin bertanya apa hukumnya kita shalat di rumah kerabat yang beragama nasrani? sahkah shalat saya? Wassalamu’alaikum Wr Wb

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Salah satu yang membedakan agama Islam dengan agama lainnya yang datang dari Allah SWT juga adalah bahwa khusus untuk agama Islam, para pemeluknya boleh melakukan shalat dimana pun. Bahwa bumi ini telah dijadikan suci bagi semua umat Islam dan telah pula secara syah dijadikan tempat sujud. Sehingga dimanapun seorang muslim mendapatkan waktu shalat, disitu dia boleh melakukannya.

dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Aku diberikan 5 hal yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku : [1] Aku ditolong dengan rasa takut di hati musuhku sebulan sebelumnya, [2] Dijadikan bumi/tanah itu suci dan sebagai masjid, sehingga dimanapun waktu shalat mendapati ummatku, disitulah dia shalat. [3] Dihalalkan untukku memakan harta rampasan perang yang tidak dihalalkan untuk nabi sebelumku, [4] Aku diberikan syafa’at, [5] Dan semua nabi di utus hanya untuk kaumnya saja, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.”(HR. Bukhari : 335 dan Muslim 21).

Dalam hadits lainnya juga disebutkan tentang sucinya tanah atau bumi untuk shalat dimana pun adanya.

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Telah bumi itu suci dna menjadi masjid untuk ummatku. (HR. Ahmad : 5/248).

Dari dua dalil itu, maka tidak ada halangan buat seorang muslim untuk melakukan ibadah shalat di mana pun, tidak harus di tempat khusus seperti masjid, mushalla atau masjidil haram.

Bahkan di dalam gereja sekalipun, umat Islam dibolehkan untuk melakukannya. Kalau pun Umat bin Al-Khattab ra pernah menolak untuk shalat di dalam gereja masehi di Baitul Maqdis saat penaklukan kota itu, bukan karena keharamannya, namun karena beliau tidak ingin menyinggung perasaan penyembah nabi Isa itu. Maka Umar ra membangun masjid khusus di samping Baitul Maqis itu dan hingga hari ini dikenal dengan nama masjid Umar.

Karena itu bila Anda harus shalat di rumah teman Anda yang bukan muslim, maka lakukan saja dan tidak ada larangan dalam hal ini.

Yang tidak boleh adalah melakukan shalat di tempat kotor dan najis seperti di dalam WC, tempat pembuangan sampah atau di kandang ternak yang kotorannya dianggap najis. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidakan akan pernah kami publish Kolom yang wajib diisi ditandai *