Menungguui Mayat Seminggu di Kuburan Biar Berkurang Siksanya

 

Pertanyaan :

Yudi – xxx

Assalamu’alaikum

Adik teman saya meninggal. Oleh keluarganya, selama seminggu mayatnya (kuburannya) ditunggui. Alasannya agar siksaan kuburnya berkurang. Bagaimana keadaan tersebut menurut Syariah Islam.

Wassalam

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Siksa kubur itu bisa berkurang dengan usaha dan amal dari keluarga yang ditinggalkan. Di dalam syariat Islam, hal itu memang diakui kebenarannya. Hanya saja, cara dan metodenya bukan dengan menunggui kuburannya.

Cara yang benar adalah dengan memperbanyak amal dan ibadah yang memang secara syar’i dibenarkan untuk dikirimkan kepada mayyit di dalam quburnya. Meski dalam masalah ini para ulama tidak seluruhnya sepakat, namun umumnya mereka mengakui adanya kemungkinan ‘pengiriman’ pahala kepada mayyit yang telah mati. Minimal bahwa amal dan perilaku orang yang masih hidup bisa dan punya pengaruh terhadap padahal orang yang telah wafat.

Bila kita lihat pembagian pendapat itu, hampir semua ulama mazhab mengakui adanya pengiriman pahala itu, hanya Al-Imam As-Syafi’i yang mengatakan bahwa pahala yan dikirimkan kepada orang yang wafat tidak bisa sampai. Sebaliknya, Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal sepakat membernarkan adanya proses pengiriman pahala itu.

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. SyariahOnline

 

 

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidakan akan pernah kami publish Kolom yang wajib diisi ditandai *