Apakah Ini Termasuk Syirik?

hamba Allah – Riau

Pertanyaan :

Ustadz, Saya pernah menguburkan ari-ari bayi dengan peralatannya tapi dalam hati saya tidak ada kepercayaan apapun tentangnya dan sebenarnya dalam hati saya tidak suka dengan perlakuan seperti itu. Tapi waktu itu saya belum mampu menolak permintaan mertu untuk melakukannya.

 

Saya berencana untuk mengatakannya hal ini kepada mertua saya kalau cara-cara itu adalah dosa besar. Apakah saya telah melakukan perbuatan syirik dengan membantu mereka?

Saya sudah bertaubat kepada Allah SWT karena punya andil membantu mereka walau dalam hati saya waktu itu tidak ada kepercayaan apapun tentangnya.

Mohon pendapatnya, apakah yang saya lakukan itu termasuk syirik juga?

 

wassalam

 

 

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du

Tindakan menguburkan ari-ari bayi besertai “peralatan-peralatannya” merupakan perbuatan yang mengarah kepada kemusyrikan. Adat atau kebiasaan tersebut biasanya dilandasi dengan keprcayaan dan keyakinan tertentu menyangkut masa depan jabang bayi yang baru dilahirkan.

Meskipun ketika anda melakukannya tidak disertai dengan kepercayaan atau keyakinan diatas, namun karena perbuatan tersebut sudah menjadi tradisi yang tidak lepas dari kepercayaan dan keyakinan yang menyertainya maka hal tersebut tetap dilarang karena apa yang telah anda lakukan akan menjadi bukti bahwa anda menyetujui perbuatan tersebut dan ikut serta dalam melstarikannya.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2)

Olek karenanya, maka kewajiban anda untuk segera bertaubat dan beristighfar kepada-Nya seraya memohon ampun atas kekhilafan anda selama ini. Di samping itu, anda pun berkewajiban menyampaikan dakwah kepada mereka yang terbiasa melakukannya agar meninggalkan tradisi tersebut karena bertentangan dengan Aqidah Islam. Tentunya dakwah yang akan disampaikan tersebut haruslah menggunakan cara-cara yang baik, agar maksud dan niat kita untuk merubah tradisi tersebut bisa tercapai.

“Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. SyariahOnline

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidakan akan pernah kami publish Kolom yang wajib diisi ditandai *