Ahlul Kitab : Apa Dan Bagaimana

Pertanyaan: 

Akhwat – Makassar

Assalamu alaikum, ustadz, di al Qur’an banyak terdapat ayat yang menyebutkan tentang ahli kitab, apa pengertiannya dan siapa saja yang digolongkan ahli kitab itu? jazakallah

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Ahli kitab adalah sebutan dari Al-Quran kepada para pemeluk agama sebelum Nabi Muhamamad dimana kepada mereka juga diturunkan kitab Allah. Lebih spesifiknya mereka itu adalah yahudi dan nasrani. Dan termasuk pecahan-pecahannya.

Dalam hal ini kita tidak diharuskan melakukan penyelidikan apakah mereka taat dan menjalankan agama mereka atau tidak, karena yang menjadi ukuran adalah status dan formalitas agama yang mereka akui.

Sehingga bila ada seseorang yang secara status beragama yahudi, namun tidak pernah ke sinagog atau rumah ibadah mereka, juga tidak pernah menyentuh talmud dan tidak melakukan ritual agama mereka, tetap saja digolongkan sebagai ahli kitab.

Sama halnya dengan pemeluk nasraninasrani yang tapi tidak pernah ke gereja, tidak pernah membaca bible, atau belum pernah dibaptis dan setersunya, tetap saja kita posisikan sebagai ahlul kitab.

Bahkan termasuk mereka yang nenek moyangnya bukan berasal dari keturunan atau berdarah yahudi dan nasrani sekalipun, tapi bila secara formal menyatakan diri memeluk agama itu, kita sebut juga sebagai ahli kitab.

Dalam hubungan dengan ahli kitab, umat Islam terkait beberapa hukum :

Dihalalkannya sembelihan ahli kitab buat umat Islam sebagaimana sembelihan umat Islam halal bagi mereka.
Dibolehkannya secara dasar hukum bagi laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, namun sebaliknya diharamkan laki-laki ahli kitab menikahi wanita muslimah.

Selama ahli kitab ingin hidup dengan damai dan mematuhi perjanjian dengan umat Islam, maka umat Islam dibolehkan bermuamalat, transaksi atau berbisnis dengan kalangan ahli kitab selama mereka jujur dan berkeinginan baik. Dan tidak memerangi umat Islam atau bertindak dengan hal-hal yang merugikan. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Syariah Online

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidakan akan pernah kami publish Kolom yang wajib diisi ditandai *